Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas setiap tahun selalu mengikuti kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal PPDB. Seperti tahun ini disamping masih menggunakan JALUR ONLINE, Dinas Pendidikan Kabupaten juga telah melakukan penyesuaian dengan regulasi dari Kemdikbud dan Peraturan Bupati Banyumas terkait dengan PPDB.
Beberapa hal terkait dengan PPDB online yang dapat PakWar sarikan dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB khususnya SMP untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat dirangkum sebagai berikut:
MODA PENDAFTARAN:
1. Moda Online
2. Moda Offline
JADWAL MODA ONLINE (Gelombang I):
1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas : Senin - Rabu, 1 - 3 Juli 2019 Pukul 08.00-12.00 wib. Tambah hari Kamis, 4 Juli 2019 (hasil rapat KS di Dinas Pendidikan tgl 13 Juni 2019)
2. Pengumuman Resmi : Jum'at, 6 Juli 2019 Pukul 08.00 wib.
3. Daftar Ulang : Sabtu dan Senin, 6 dan 8 Juli 2019
JADWAL MODA OFFLINE (Gelombang II):
1. Pendaftaran : Senin - Selasa, 8 - 9 Juli 2019 Pukul 08.00-12.00 wib
2. Pengumuman Resmi : Kamis, 11 Juli 2019 Pukul 08.00 wib.
3. Daftar Ulang : Jum'at, 12 Juli 2019
BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN CALON PESERTA DIDIK:
1. SKHU Asli;
2. Foto Copy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
3. Foto Copy Kartu Keluarta atau Surat Keterangan Domisili Asli;
4. Piagam Kejuaraan yang diperhitungkan untuk Pendaftaran Asli;
5. Foto Berwarna Calon Peserta Didik 3 x 4 cm (2 lembar);
6. Surat Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali murid.
JALUR PENDAFTARAN PESERTA DIDIK SMP:
1. Zonasi (90%);
2. Prestasi (5%);
3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Siswa (5%).
PEMBAGIAN ZONA:
1. ZONA 1 (Desa/Kelurahan dimana Sekolah berada).
2. ZONA 2 (Desa/Kelurahan kecuali Desa Zona 1 pada Kecamatan Sekolah berada).
3. ZONA 3 (Desa/Kelurahan di luar kecamatan dalam kabupaten Banyumas).
CONTOH PERHITUNGAN SKOR MODA ONLINE SMP:
MEKANISME PENDAFTARAN:
1. Calon Peserta Didik Baru mendaftar melalui laman : http://ppdb.banyumaskab.go.id
2. Pendaftaran bisa mandiri secara online atau melalui media yang disediakan Sekolah.
3. Pendaftar WAJIB datang ke sekolah PILIHAN PERTAMA dengan menyerahkan berkas.
4. Calon Peserta Didik Baru hanya boleh memilih satu JALUR PENDAFTARAN.
5. Calon Peserta Didik Baru boleh memilih 2 Sekolah sebagai PILIHAN 1 DAN 2.
Selengkapnya tentang PETUNJUK TEKNIS PPDB TINGKAT PAUD, SD DAN SMP TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KABUPATEN BANYUMAS yang berisi semua aturan termasuk Pembagian Wilayah Zonasi dan Tabel Perhitungan Piagam Penghargaan/Prestasi Calon Peserta Didik dapat didownload melalui Link di bawah ini.
JUKNIS PPDB TAHUN PELAJARAN 2019/2020
REVISI LAMPIRAN 2 JUKNIS PPDB TENTANG WILAYAH ZONASI
Demikian Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 semoga dapat membantu warga di Kabupaten Banyumas yang membutuhkan informasi.
Untuk Pertanyaan seputar PPDB Kabupaten Banyumas juga dapat ditulis pada kolom komentar.
Mantap bosqu
ReplyDeletehehe bantu share...
DeleteJozzzz p kaji
ReplyDeleteUrung ana kabar maning Informatikane?
DeleteWkowko esih pada mudik pejabate, anu 1/2 ati lah gole gawe kebijakan
DeleteArep tek gawekna contoh Silabus karo RPP je.... xixixixi
Deletewis tek share bos..
ReplyDeleteTerima kasih
DeleteSemakin ngga jelas apa yang dimau pemerintah... motivasi prestasi semakin ngga ada artinya dimata siswa ...
ReplyDeleteSemakin dekat dengan sekolah favorit semakin santai mereka berkompetisi...
Mau pakai penilaian apa model keberhasilan mendidik jika hanya dinilai jauh dekatnya sekolah..
Padahal bisa terjadi satu kecamatan hanya ada 1 sekolah negeri yang lainya sekolah swasta yang notabene fasilitasnya kurang dan nantinya anak malah jadi malas belajar
BRAVO PEMERINTAH
CIPTAKANLAH GENERASI BINGUNG MELENIA
Ada beberapa cara pandang ke anak sebagai peserta didik dalam teori Pendidikan. Salah satunya adalah dengan memandang semua anak memiliki potensi yang sama tanpa harus dibeda-bedakan. Model ini juga dianut beberapa negara maju di dunia misalnya Jepang.
DeleteNah cuma memang yang masih harus DITANGGUNG PEMERINTAH sekarang ini adalah memberikan FASILITAS YANG SAMA UNTUK SEMUA SEKOLAH TERMASUK DI DALAMNYA ADALAH SEKOLAH SWASTA. Dengan memberikan fasilitas yang sama baiknya maka Pemerintah nantinya dapat menjamin keadilan sosial dalam bidang Pendidikan. Semoga bisa....
Saya sbg orang tua pusing krn th ini anak saya mendaftar. Dan daerah t4 tggl saya berdekatan dg smp negri,tp krn masuk zona 3 jd tdk bisa mendaftar di smpn yg dekat dg t4 tinggal.. Sangat menyusahkan kami para orang tua. Meskipun niali mendukung tp krn zona 3 jd ahrus tergeser dg yg lain..
DeleteWah....sip lah, pak War
ReplyDeleteShare & Educated
Deleteasiyaaaapp
DeleteKalau mencontoh luar apa pasti baik Pak Bos...... Saya lebih setuju kompetisi murni.. Tdk ada zonasi... Zonasi tdk ada hub nya dng pendidikan... Zonasi hanya untuk mengurangi kemacetan.
ReplyDeleteYg sudah pasti masuk zona 1 yg tinggal di 1 kecamatan wilayah sekolah untung.. Sudah pasti langsung masuk,lha saya yg zona 3 rumah dekat pun tp beda kecamatan yg susah krn tdk ada sekolah negri yg ada di wilayah kecamatan saya... Dan alhasil skrg saya bgg daftarin anak saya krn dimana² masuk zona 3
DeleteSaya setuju zonasi tdk ada hub nya dng dunua pendidikan.... Ttg cara pandang semua anak sama... Knapa ada zonasi..... Walau anak saya pasti d trima ( krn rata2 9.5 dan masuk zonasi)... Tp efek zonasi betul2 membuat tdk ada lagi kompetisi.....dan jng cuma mencontoh luar negeri apalagi dr luarnya doang Pak.. ...misal jepang itu.... Tq
ReplyDeleteCara pandang semua anak yang dimaksud oleh Pemerintah adalah bahwa setiap anak memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Atau dengan bahasa lain tidak ada anak yang dianggap SUPER PINTAR atau BODOH SEKALI. Semua anak memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan, sehingga Pemerintah mengambil langkah pembeda anak untuk menentukan sekolah dengan cara dibagi per wilayah (zonasi).
DeleteKalau saya justru lebih fokus kepada belum siapnya Pemerintah menyediakan FASILITAS YANG SAMA DI SEMUA SEKOLAH TERMASUK SKILL PENDIDIKNYA. Tetapi saya yakin Pemerintah akan terus berusaha menyiapkan Infrastruktur Pendidikan agar di semua wilayah fasilitasnya merata. Mungkin setelah menyiapkan Infrastruktur diluar pendidikan.
Semoga ya...
Tetapi terima kasih masukanya... semoga apa yang ditulis dikolom komentar ini terbaca oleh pihak-pihak yang terkait. Dari Dinas Pendidikan Kabupaten, Bupati dan jajaranya sampai dengan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Klo zonasinya pake sekolah bagaimana dgn sd yg dipinggiran sdh otomatis yg diterima dr anak2 yg di sd favirite krn lokasi sklhnya satu kelurahan / satu kecamatan hidup yg bersekolah di purwokerto timur punya byk sd
ReplyDeleteSemoga masukannya dibaca oleh pihak yang berwenang....
DeleteMemang betul kecamatan Purwokerto Timur paling banyak SD tapi juga paling banyak SMP nya...
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ
ReplyDeleteMohon maap lahir dan Batin p. Waryanto.......masih di bulan Syawal.........
Kalo saya melihat sistem ZONASI ini bisa jadi saling bertentangan dengan pertumbuhan pembangunan di wilayah desa desa dan kecamatan di seputar pinggiran Kabupaten Banyumas.......yg dirugikan sebenernya para pengembang/developer perumahan yg saat ini sedang marak membangun komplek dan kapling kapling perumahan baru di kecamatan pinggiran (bisa tidak laku unitnya atau hanya laku sedikit).......kalo sang pembeli yg notabene adalah para orangtua muda yg masih memiliki anak di jenjang SD tidak jeli melihat "infrastruktur" di sekeliling perumahan / rumah yg baru mereka beli ternyata tidak ada SMP terdekat maka ini menjadi masalah sebenernya buat mereka orangtua yg nantinya kalo sistem ZONASI ini masih diterapkan ke anak mereka saat LULUS SD dan mau melanjutkan ke SMP............ NILAI seharusnya masih menjadi patokan dan tolak ukur kemampuan dan hasil "semangat" belajar siswa selama mereka belajar di jenjang sebelumnya........karena faktanya saat ini MEMANG ada siswa yg semangat dan minat belajarnya tinggi ada juga siswa yg malas (saya tidak bilang BODOH)........seharusnya solusinya adalah pengalaman belajar saya dulu sewaktu masih sekolah di SDN sampe SMAN di Jakarta.......dulu yg dipake patokan adalah RAYON dari sekolah masing masing BUKAN ZONASI dari rumah sehingga bagi murid yg tinggal di pinggiran ada kepastian bisa melanjutkan ke SMPN mana yg sudah ditentukan sesuai wilayah RAYON dari SDnya......bisa pindah RAYON ke sekolah (yg dipandang lebih baik) kalo NILAInya (NEM) memang mencukupi..........jadi JANGAN salahkan pemerintah kalo orangtua di Banyumas rata rata masih "bermind-set" anaknya HARUZ diterima di SEKOLAH NEGERI / SEKOLAH berplat Merah dibandingkan ke SWASTA dan menurut saya kita HARUZ menghargai semangat dan minat belajar siswa yg tinggi karena memang memiliki kemampuan capaian NILAI yg lebih baik dibandingkan temannya dengan memberikan pendidikan pada jenjang selanjutnya yg lebih baik lage sehingga tidak menyamaratakan (karena memang selayaknya tidak sama) kemampuan setiap anak/siswa.......kalo NILAI sudah dipandang sebelah mata yg "dirugikan" selanjutnya adalah "bisnis" / lembaga BIMBEL......anak bisa jadi kurang bersemangat dalam belajar dan bersaing karena buat apa belajar sampe ikutan BIMBEL toh rumahnya kebetulan di depan sekolah SMPN......hehehehehe......
Mohon maap apabila ada komen saya yg kurang berkenan......saya cuman men"curhat"kan apa apa yg sudah saya denger dari berbagai pihak di atas......sekali lagi mohon maap apabila ada yg kurang berkenan......
Wa'alaikum salam wr. wb.
Deletesama-sama maaf lahir bathin juga mas...
Terima kasih ulasanya mas... kalau yang ini baru saya dengar dan mungkin memang menjadi masalah tersendiri. Walaupun mungkin lagi-lagi jawabanya adalah belum adanya pemerataan Infrastruktur Pendidikan. Atau bisa juga Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berkontribusi secara langsung dalam dunia Pendidikan misal dengan MEMBUAT SEKOLAH SWASTA. Tetapi yang penting Pemerintah JANGAN LEPAS TANGAN.
Tentang kontribusi masyarakat dalam dunia pendidikan sebenarnya teman-teman di Kelompok Guru Belajar (KGB) Purwokerto sudah banyak yang memberikan kontribusi luar biasa. Mungkin nanti ada teman-teman dari KGB Purwokerto yang berkenan memberikan komentar disini. Yang pasti semua kebijakan ada sisi positif dan negatifnya.
Terima kasih mas brow sudah berkomentar disini.....
Ada info terbaru apa benar memakai zone sekolah pak Haji..
ReplyDeleteIya ini memakai zona sekolah... berbeda dengan tahun kemarin dimana zona menggunakan ukuran jarak rumah ke sekolah dengan mengukur titik di GPS. Tahun ini Zona seperti saya tuliskan di atas. Untuk rincian zona masing-masing sekolah secara terperinci ada di lampiran Juknis.
DeletePak klo peluang masuk/pembagian zona 123 berapa persen ( dari 90% )
DeleteKrn d desa/kell pwt wetan tdk ada smp.negeri...
Nasib nasib
Saya asumsikan mendaftar di SMPN 2 Purwokerto yang terletak di Sokanegara. Zona 1 berarti anak-anak yang berasal dari Desa Sokanegara saja. Purwokerto Wetan dan yang lain termasuk dalam Zona 2 yaitu kecamatan Purwokerto Timur.
DeleteMaka penghitunganya adalah setelah semua calon dari Zona 1 masuk, sisanya diseleksi dari Zona 2 dan Zona 3 yang penjelasan rincinya ada dalam pasal 19 Juknis PPDB. Anak-anak yang masuk dalam Zona 2 dan 3 akan dihitung dan dibobot dengan hasil NILAI USBN. Artinya anak-anak dalam Zona 2 nanti akan bersaing menggunakan NILAI USBN. Begitu juga anak yang berada dalam Zona 3. Jadi tidak ada PERSENTASE melainkan bersaing dalam nilai USBN karena mengantongi SKOR Zonasi yang sama.
Jadi Sistem Zonasi tahun ini LEBIH ADIL dalam memberikan PENGHARGAAN TERHADAP PRESTASI tanpa mengabaikan sistem ZONASI MUTLAK seperti tahun kemarin yang hanya menghitung jarak rumah ke sekolah.
Assalamualaikum,wr wb. Mohon maaf lahir batin pak War.......gimana dg kec pwt barat, yg hanya 1 yaitu SMP N 4,kemungkinan yg zonasi 1 banyak,kami di zonasi 2,beda wilayah desa,klo mo ke zonasi 3,nilai uas anak sy hanya 232,mohon solusinya pak....,Trimakasih. wassalam
ReplyDeleteWa'alaikum salam. Mohon maaf lahir batin juga.
DeleteIya untuk Purwokerto Barat memang seperti itu adanya. Zona 1 SMPN 4 Purwokerto adalah Kelurahan Pasir Kidul. Sisanya berarti masuk Zona 2. Insya Allah di Zona 2 masih punya kemungkinan masuk lebih besar. Semoga....
Assalamualaikum wr wb ...
ReplyDeleteMhn pencerahannya anak sy jmlh nilai 260,3
Akan ttp d wilyh kami tdk ada smpn , dlm lingkup kec hany masuk zona 2 ... trus klo sprti itu hrs gmn ???
Terimakasih
Wassalam
Assalamualaikum wr wb ...
ReplyDeleteMhn pencerahannya anak sy jmlh nilai 260,3
Akan ttp d wilyh kami tdk ada smpn , dlm lingkup kec hany masuk zona 2 ... trus klo sprti itu hrs gmn ???
Terimakasih
Wassalam
Wa'alaikum salam wr wb
DeleteDalam satu kecamatan memang cuma ada 1 atau 2 desa yang masuk zona 1. Kecuali kecamatan besar yang biasanya lebih dari itu. Tidak mungkin semua desa ada SMP Negerinya.
Solusinya pilih sekolah yang masuk dalam zona 2. Nanti disini persainganya berdasarkan nilai USBN.
Yang paling aman untuk desa Karangsalam Kidul kec. Kedung banteng harus daftar di sekolah mana yang aman, karena ga ada SMPN desa tersebut
ReplyDeleteDalam satu kecamatan paling hanya 1 atau 2 desa yang masuk Zona 1. Biasanya 1 Kecamatan memiliki minimal 1 sekolah negeri ada yang 2 atau bahkan 4 sekolah negeri. Kecamatan Kedungbanteng punya 4 Sekolah Negeri yang tersebar dalam 4 desa. Jadi hanya ada 4 desa yang masuk dalam zona 1.
DeleteUntuk Desa Karangsalam kidul masuk ke zona 2 mungkin lebih dekat ke SMPN 1 Kedungbanteng nggih.... Insya Allah masih terjangkau...
Jika SD nya di luar kota, tapi data KK atau KTP orang tuanya masih di kampung dan masuk zona 1, apakah anak tersebut otomatis diterima? Terima kasih
ReplyDeleteJika SD nya di luar kota, tapi data KK atau KTP orang tuanya masih di kampung dan masuk zona 1, apakah anak tersebut otomatis diterima? Terima kasih
ReplyDeleteLuar Kotanya mana?
DeleteJere ana zona khusus? Gede gede an duit? Ndean soten.. urung genah
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteSemangat yo nduk....
ReplyDeleteMeskipun cita2 / keinginan skulah impianmu di luar zonasi....
Gapai setinggi2 nya cita2 mu meskipun fasilitas pendidikan alakadarnya...
Akan semakin banyak anak bangsa ( dr luar kota/desa ) ini cerdas dan semangat/niat belajar akan tersisihkan ZONA
Assalamu'alaikum..
ReplyDeleteMhn bantuannya..kalo smpn 4 yg diterima zona 1 hanya dr kelurahan pasir kidul sementara gedung bangunan jg berdiri di wilayah pasir kulon, pasir wetan, dan pasir lor tp anak2 yg tinggal di daerah tsb kok gak bisa msk zona 1 itu gmn..ibarate punya rumah mo masuk ke rumah sendiri be gak bisa? Apa gak kepikiran oleh dindik? Tolong nasib anak2 daerah tsb maturnuwun..wassalam
Wa'alaikum salam... bisa disampaikan langsung ke Kepala SMP 4 Purwokerto langsung. Selanjutnya nanti bisa dikonsultasikan ke Dinas Pendidikan. Kalau memang dimana tanah berdirinya sekolah terletak di atas tanah 4 desa tersebut.
DeleteMaaf tanya..stlh zona 1 terpenuhi kan tinggal zona 2 dan 3 yg bersaing nilai..apakah zona 2 & 3 langsung diadu nilenya ato yg didahulukan zona 2 terlebih dahulu nggih pak..mtrnwn
ReplyDeleteBisa saja anak yang berada pada zona 3 mengalahkan anak di zona 2 ketika nilainya tinggi.... Nanti akan diranking oleh sistem.
DeleteAssalamualaikum warahmatullahi wabarrakatuh... Putra kami sekolah d MIN, tempat tinggal kami d Sokanegara malah satu RW dengan SMP 2 atau 3,kami masuk dalam zona yg mana yaa pak, nilai putra kami 232,7 ada sertifikat lomba MTK tapi kelompok, itu gmn perhitungannya
ReplyDeleteWa'alaikum salam.... dilihat data pendukung utama zonasi yaitu KK anak. Kalau KKnya Sokanegara berarti masuk Zona 1.
DeleteJazakallahu khoiron katsiron
ReplyDeleteMau tanya pak, apakah di zona 1 wajib diterima berapapun nilainya
ReplyDeleteBetul pak.... bahkan ketika Bapak mendaftar di sekolah zona 1 maka pilihan ke-2 tidak akan muncul karena dikunci sistem. Ada jaminan bahwa pasti diterima sesuai Perbup.
DeleteKk sy purwokerto wetan daerah kaliputih pak...nilai un 231,9 +ditambah piagam lomba tgkt kec aja mo msk smp8 dan smp1 mnrt info bsnya smp 2,3 dan 6 yg notabene sklh favorit dan diarea tsb byk sklh sd shg persaingannya ketat...mhn infonya dan pencerahannya pak sebaiknya bgmn....terima ksh
ReplyDeleteBetul... karena daerah Kaliputih masuknya kecamatan Purwokerto Timur. Untuk Sekolah diwilayah Purwokerto Timur ada SMP 2, 3 dan 6. Meskipun disekitar situ banyak SD tetapi untuk zonasi bukan berdasarkan SD asal sekolah anak, melainkan menggunakan tempat tinggal Calon Peserta Didik. Alamat/zona akan muncul secara otomatis ketika memasukan NIK anak, sebab data NIK sudah terintegrasi dengan data base web Dindukcapil.
DeletePeluang terbesar justru tetap dizona sendiri ya... silahkan pilih SMP yang ada dalam satu kecamatan.
Untuk tata cara mendaftar dan membuat akun bisa baca disini https://www.pakwaronline.com/2019/06/cara-daftar-dan-login-peserta-didik.html
Mohon saran Pak, anak saya peringkat pertama di sekolahnya namun tidak pernah ikut perlombaan kejuaraan apapun yang diselenggarakan pemerintah. Dia ingin mendaftar sekolah di zona 3. Bisakah melalui jalur prestasi, atau tetap jalur zonasi?
ReplyDeleteBiasanya yang ndaftar di Jalur Prestasi SMPN 2 Purwokerto banyak banget pak.... kalau banyak yang mendaftar sedangkan putra bapak tidak punya prestasi tentu akan lebih mudah tersingkir.
DeleteSaran saya pantau dulu jurnal sampai hari ke-2, dari situ bisa dilihat peluang yang lebih memungkinkan.
Oh ya, untuk tambahan informasi nilai USBN anak saya diatas 280. Terus terang dia ingin ke SMPN2. Ada peluang gak ya? 😊
ReplyDeleteEnter your comment...
ReplyDeleteBENARKAH SISTIM ZONASI MENGUNTUNGKAN CINA KOMUNIS YANG MAYORITAS TINGGAL DI PERKOTAAN DEKAT SEKOLAH SMP/SMA NEGERI?
Enter your comment...
ReplyDeleteBENARKAH SISTIM ZONASI MENGUNTUNGKAN CINA KOMUNIS YANG MAYORITAS TINGGAL DI PERKOTAAN DEKAT SEKOLAH SMP/SMA NEGERI?